
TANJUNG SELOR, Maqnaia – Ketua TP PKK Bulungan, Sri Nurhandayani Syarwani mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu di Kecamatan Tanjung Palas Utara pada Selasa (23/9). Poin penting dari Permendagri tersebut adalah transformasi Posyandu dari sekedar layanan kesehatan menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), dengan fungsi lebih luas mencakup 6 bidang pelayanan dasar termasuk kesehatan, pendidikan, lingkungan dan bantuan sosial.
Ditegaskan, Posyandu bisa menjangkau pelayanan kesehatan hingga ke tingkat paling bawah yaitu keluarga. Posyandu juga menjadi garda terdepan mewujudkan generasi Bulungan yang sehat, cerdas dan berkualitas. Maka semua pihak harus menaruh perhatian besar pada penguatan Posyandu.
Ketua PKK Bulungan berpesan kepada para kepala desa, lurah, tenaga kesehatan dan kader Posyandu agar benar-benar dapat memahami isi dari Permendagri tersebut lalu menerapkannya secara nyata di lapangan.
Diketahui, regulasi ini menegaskan Posyandu bukan hanya milik sektor kesehatan tapi juga menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah daerah, desa hingga partisipasi aktif masyarakat. Yaitu memperjelas struktur dan peran Posyandu yang lebih mandiri dan partisipatif, memberikan dukungan administrasi dan keuangan yang jelas serta mendorong keterlibatan peran aktif masyarakat dalam program pembangunan desa. (win)