JAKARTA, Maqnaia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 Kemenaker.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Noel diduga mengetahui bahkan membiarkan praktik pemerasan tersebut terjadi.

Selain itu, Noel juga diduga meminta jatah dari praktik tersebut berupa uang senilai 3 miliar, dan menerima jatah berupa sepeda motor Ducati.

“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta (jatah). Jadi artinya proses pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Setyo dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Sebelumnya, Wamenaker Noel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025 malam.Dalam kasus ini, Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” katanya.

Setyo membeberkan, 10 tersangka lainnya selain Noel adalah Irvian Bobby Mahendro sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Aditya Herwanto Putra sebagai Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.

Subhan sebagai subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati sebagai Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi sebagai Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.

Kemudian Hery Sutanto sebagai Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri sebagai Subkoordinator, Supriadi sebagai Koordinator dan Temurila serta Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.

Akibat perbuatannya, Noel bersama 10 tersangka lain disangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

error: Content is protected !!