
JAKARTA, Maqnaia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka terkait kasus pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sebelumnya, Wamenaker Noel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025 malam.Usai ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Prabowo langsung meneken surat pemberhentian Noel sebagai Wamenaker.
“Menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa saudara Immanuel Ebenezer yang pada sore hari tadi telah ditetapkan sebagai tersangka KPK,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi kepada awak media, Jumat (22/8/2025).
“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.”KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” katanya Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Setyo membeberkan, 10 tersangka lainnya selain Noel adalah Irvian Bobby Mahendro sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Aditya Herwanto Putra sebagai Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
Subhan sebagai subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati sebagai Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi sebagai Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
Kemudian Hery Sutanto sebagai Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri sebagai Subkoordinator, Supriadi sebagai Koordinator dan Temurila serta Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
Ketua KPK mengungkapkan, Noel diduga mengetahui bahkan membiarkan praktik pemerasan tersebut terjadi. Selain itu, Noel juga diduga meminta jatah dari praktik tersebut.
Selain mendapatkan uang senilai 3 miliar, Noel diduga menerima jatah berupa sepeda motor Ducati.Akibat perbuatannya, Noel bersama 10 tersangka lain disangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.