BALIKPAPAN, Maqnaia – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim serta seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Kaltim menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Acara ini berlangsung di Harum Resort, Kamis (7/8/2025).

Penandatanganan ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan sinergi dalam melaksanakan tugas dan fungsi pertanahan di Kaltim. Kesepakatan ini juga menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk mendukung program strategis nasional, termasuk pengamanan aset dan penataan ruang.

Gubernur Kaltim, H. Rudy Mas’ud (Harum) menekankan pentingnya menertibkan administrasi pengelolaan aset pemerintah daerah. Ia mengakui bahwa banyak aset yang belum tercatat dengan baik karena kelalaian di masa lalu dan sistem pencatatan yang masih manual.

“Sistem administrasi saat ini sudah jauh lebih maju dengan adanya digitalisasi,” ujar Harum.Oleh karena itu, Pemprov Kaltim siap bekerja sama dengan BPN untuk menyelesaikan masalah aset ini secara menyeluruh.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Perlu kolaborasi, kesamaan visi, dan sinergi, termasuk dari BPN,” tegasnya.

Kepala Kanwil BPN Kaltim, Deni Ahmad Hidayat, mengatakan langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengklasifikasi aset Pemprov Kaltim, baik yang sudah dikuasai secara fisik maupun yang belum terdata lengkap.

“Saya berharap teman-teman sepakat untuk memprioritaskan aset yang sudah dikuasai secara fisik,” kata Deni.

Dengan dukungan 402 aset, kita harapkan ada skala prioritas yang bisa disusun mulai Agustus hingga Desember. Melalui pertemuan hari ini, BPN Kaltim akan mendukung dan memonitor penuh kegiatan sertifikasi aset daerah. (*/Prb/ty/win)