
TANJUNG SELOR, Maqnaia – Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI melaksanakan Entry Meeting bersama jajaran Pemkab Bulungan, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara, perwakilan perusahaan perkebunan, Yayasan Konservasi Alam Nusantara serta sejumlah pihak terkait lainnya di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kantor Bupati Bulungan pada Kamis (31/7).
Kegiatan turut dihadiri Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab, Iwan Sugiyanta, ST, MT dipimpin Yuli Prasetyo Nugroho, S.Sos.,M.Si dari Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan-KLHK selaku Kepala Sub Direktorat Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak . Entry meeting berisi verifikasi usulan Hutan Adat Punan Batu Benau di wilayah Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur.
Verifikasi meliputi pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Bulungan, Pembekalan Tim Terpadu (Metodologi dan Sistematika Kerja, Diskusi, Instrumen Pengumpulan Data Subjek dan Objek, Rencana Kerja Tim Terpadu serta Mobilisasi Tim Terpadu. Diketahui, pemerintah daerah mengusulkan Hutan Adat ini untuk melindungi kelestarian suku Punan Batu Benau sekaligus alam sekitarnya. (win)