Sosialisasi Peraturan Transformasi Posyandu yang dilaksanakan di Aula Bank Kaltimtara pada pada Kamis, (17/7/2025).

Dihadiri Kepala Dinas Sosial dan PMD Provinsi Kalimantan Utara, Kabid Pemerintahan Desa, sekretaris Dinas Pendidikan, Kabid Dinas Kesehatan, Sekcam Sesayap Hilir, Kabid Pol PP, Kader Posyandu se Kabupaten Tana Tidung. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Sosial dan PMD Provinsi Kalimantan Utara serta menyampaikan Sambutan dan Materi pada Kegiatan tersebut.

Beliau menyampaikan bahwa, Sosialisasi peraturan transformasi Posyandu adalah upaya untuk memperkenalkan dan menjelaskan perubahan dalam pengelolaan dan pelayanan Posyandu, yang kini berfokus pada 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan Permendagri No. 13 Tahun 2024.

Transformasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai layanan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memperkuat peran Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan. Tujuan Sosialisasi, untuk Menyamakan persepsi dan Memastikan pemahaman yang sama antara berbagai pihak terkait tentang transformasi Posyandu dan tujuannya.

Memperkenalkan 6 SPM:Menjelaskan 6 bidang SPM yang menjadi fokus pelayanan Posyandu, yaitu kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, dan ketentraman serta ketertiban umum.

Dan untuk mendorong posyandu untuk tidak hanya fokus pada kesehatan, tetapi juga pada aspek-aspek lain yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut Kabid Pemerintahan Desa Dinas sosial dan PMD membacakan Sambutan Ibu TP Posyandu Kabupaten Tana Tidung selaku Tuan Rumah pada Kegiatan Sosial sosialisasi Peraturan Transformasi Posyandu, dan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Dinas Sosial dan PMD Provinsi Kalimantan Utara ya g telah melaksanakan kegiatan ini di kabupaten Tana Tidung, semoga kegiatan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi Kader Posyandu di Kabupaten Tana Tidung. (win)