TANJUNG SELOR, Maqnaia – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menyampaikan nota penjelasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 – 2029 dalam rapat paripurna di DPRD pada Selasa (15/7).
Diketahui, dokumen RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi hingga arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah selama 5 tahun ke depan.
Bupati menerangkan, RPJMD yang telah ditetapkan dengan Perda akan digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dasar bagi seluruh perangkat daerah merumuskan rencana strategis. RPJMD juga disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Bupati menegaskan, proses penyusunan raperda RPJMD ini dilakukan dengan mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Yaitu dengan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis serta pendekatan atas – bawah dan bawah – atas, merupakan perencanaan yang diselaraskan dalam musyawarah pembangunan mulai dari desa, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasional. (win)

