
TANA TIDUNG, Maqnaia – Bupati Tana Tidung, Bapak Ibrahim Ali, S.P., menggelar pertemuan penting dengan sejumlah pihak terkait pembahasan pemindahtanganan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Inhutani I yang berada di wilayah Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, (7/7/2025).
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati dan dihadiri oleh Direktur PT Inhutani I, Asisten 2, Inspektur, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Disdikbud, Kepala DPMPTSP, Kepala BPKAD, dan Sekretaris Dinas PUPRPKP.
Rapat antara Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dengan Direktur PT.Inhutani I terkait percepatan penyelesaian Sertipikat lahan HGB PT. Inhutani I di Tideng Pale, disepakati bahwa pemindahtanganan dilakukan hanya pada areal yang telah dan akan digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung untuk pembangunan fasilitas umum pemerintah daerah dengan mekanisme pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
Dalam sambutannya, Bupati Ibrahim Ali menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam proses pemindahtanganan tersebut. Beliau berharap agar seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pembangunan daerah. (win)