Komnas HAM RI melaksanakan Seminar Pengenalan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Hotel Luminor, Tanjung Selor,Kamis (3/7).
TANJUNG SELOR, Maqnaia – Komnas HAM RI melaksanakan Seminar Pengenalan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Hotel Luminor, Tanjung Selor pada Kamis (3/7) dan turut dihadiri Sekda Bulungan, H Risdianto, S.Pi, M.Si, jajaran Pemprov, DPRD, Forkopimda hingga para tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat hukum adat.
Kegiatan bertujuan mendorong pemahaman serta perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat khususnya di wilayah Provinsi Kaltara dan Kabupaten Bulungan yang kaya akan keberagaman budaya, kearifan lokal dan komunitas adat.
Dalam seminar dijelaskan, SNP yang dikembangkan oleh Komnas HAM merupakan panduan penting bagi semua pihak baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum maupun masyarakat luas. Yaitu untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat hukum adat sesuai prinsip-prinsip HAM yang diakui secara nasional maupun internasional.
Seminar selain menjadi ruang dialog juga diharapkan dapat mendorong lahirnya langkah-langkah konkret. Seperti perumusan regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat adat serta penguatan kapasitas kelembagaan lokal dalam pengelolaan hak dan wilayah adat secara berkelanjutan.
Sekda Bulungan dalam paparannya menjelaskan, di Kabupaten Bulungan telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Peraturan ini menjadi dasar pijakan dalam proses identifikasi dan legalisasi masyarakat hukum adat di daerah kami.
Kemudian, pada tahun 2022, telah dibentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat yang bertugas melakukan identifikasi, verifikasi lapangan, dan proses-proses administratif lainnya guna mendukung legalisasi masyarakat hukum adat di Kabupaten Bulungan.
Sampai saat ini, berdasarkan kriteria verifikasi yang telah ditetapkan, terdapat 5 usulan masyarakat hukum adat di Kabupaten Bulungan, yaitu Komunitas Adat Dayak Blusu Kayu – saat ini sedang dalam proses, Komunitas Adat Dayak Punan Tugu, Komunitas Adat Dayak Punan Batu Benau Sajau serta Komunitas Adat Dayak Umat Kulit.
Diterangkan, bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat Punan Batu Benau telah diterbitkan melalui Keputusan Bupati Bulungan pada tahun 2023. Sedangkan untuk 2 komunitas lainnya, yakni Punan Tugu dan Blusu Raya, telah diumumkan selama 2 bulan terakhir. Dalam waktu dekat, Surat Keputusan (SK) pengakuan terhadap keduanya akan segera diterbitkan.
Selanjutnya, pada 28 Juli mendatang Tim Terpadu dari kementerian terkait dijadwalkan akan hadir untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap status hutan adat di wilayah Batu Benau Sajau. (win)

