Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras, saran, masukan dan pembahasan yang telah dilakukan DPRD.

TANJUNG SELOR, Maqnaia – Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 serta raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disetujui DPRD Bulungan dalam rapat paripurna pada Kamis (3/7). Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras, saran, masukan dan pembahasan yang telah dilakukan DPRD.

Diterangkan, raperda pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk pertanggungjawaban konstitusional Pemkab atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan dan dianggarkan.

Sementara raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah membawa paradigma baru dalam pengelolaan pendapatan daerah yang lebih sederhana, efisien namun tetap adil dan berkelanjutan.

Setelah kedua raperda tersebut ditetapkan menjadi perda, diharapkan Pemkab dapat lebih optimal menggali potensi pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. (win)

error: Content is protected !!