TARAKAN, Maqnaia – Tim relawan pasangan calon (paslon) Kharisma resmi melaporkan dua pemilik akun media sosial ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan, Senin (07/10/2024). Kedua akun tersebut adalah akun WhatsApp berinisial JL dan akun Facebook berinisial HD, yang diduga menyebarkan konten video berisi kampanye hitam (black campaign).

Dalam laporannya, tim relawan Kharisma menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar dan cetakan postingan video yang disebarluaskan melalui grup WhatsApp dan akun Facebook.

“Terkait video yang beredar di grup WhatsApp, itu merugikan paslon kami. Oleh karena itu, kami datang ke Bawaslu untuk melaporkan dua orang yang menyebarkan video tersebut. Video itu, menurut hasil konsultasi dengan teman-teman koalisi, masuk kategori black campaign. Kalau benar seperti yang dituduhkan dalam video, kenapa tidak dilaporkan secara hukum?” ujar Arul, Sekretaris Tim Relawan Kharisma.

Arul menegaskan bahwa timnya meminta para penyebar video untuk membuktikan tuduhan dalam konten tersebut. Ia menilai bahwa video tersebut sangat merugikan paslon Kharisma karena berisi tuduhan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Ini sudah masuk tahapan pilkada, dan sebentar lagi masa kampanye dimulai. Maka, sebelum konten tersebut tersebar lebih luas, kami serahkan kasus ini kepada Bawaslu untuk ditangani sesuai prosedur. Kami juga mengimbau para relawan Kharisma untuk tetap tenang dan bijak bermedia sosial, serta hanya menyebarkan informasi yang berbasis fakta,” tambah Arul.

Sementara itu, Bawaslu Tarakan telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan kajian awal untuk menilai kelengkapan formil dan materiil laporan.

“Sesuai mekanisme, kami memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal. Ini untuk memastikan apakah syarat formil dan materiil laporan terpenuhi. Setelah itu, laporan ini akan diplenokan untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan diregistrasi atau diproses lebih lanjut,” jelas Andi Muhammad Saifullah, anggota Bawaslu Tarakan.

Proses hukum ini menjadi sorotan dalam tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Tarakan, yang memasuki masa krusial menjelang kampanye. Bawaslu diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan adil. (cz)