TARAKAN, Maqnaia.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan memperpanjang masa pendaftaran calon petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024. Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto mengatakan, perpanjangan sendiri dilakukan bukan berarti belum terpenuhinya kebutuhan pengawas di setiap TPS.
Dari jumlah TPS di Tarakan terdapat 319 TPS sudah terpenuhi, akan tetapi sesuai petunjuk teknis (juknis) diatur bahwa perpanjangan akan dilakukan apabila belum tercukupi 2 kali kebutuhan calon PTPS.
“Nah itulah sebabnya kita melakukan perpanjangan sampai 10 Oktober 2024 karena belum memenuhi 2 kali kebutuhan,” ujarnya.
Sebelumnya Bawaslu Tarakan telah membuka pendaftaran PTPS pada 12-28 September 2024. Dibutuhkan 319 calon PTPS untuk pilkada serentak 2024. Adapun jumlah pelamar tersebut menurut Riswanto sudah penuh.
Akan tetapi, sesuai ketentuannya, pendaftar minimal dua kali lipat dari kuota yang dibutuhkan. Menurutnya, dari total 20 kelurahan di Tarakan, baru ada 2 kelurahan yang sudah terpenuhi, yakni kelurahan di Kecamatan Tarakan Tengah.
“Baru 2 kelurahan yang sudah terpenuhi. Jadi masih ada 18 kelurahan yang belum mencukupi. Jadi sementara masih diperpanjang pendaftarannya,” ungkapnya.
“Yang kemarin sudah mendaftar belum tentu diterimakan, karena kita belum melakukan tes. Jadi antara yang mendaftar sekarang di masa perpanjangan dengan yang sebelumnya, itu masih sama-sama punya peluang yang sama untuk di terima,” terangnya.
Ia pun berharap, untuk mengakomodir banyaknya pelamar, Bawaslu telah mengubah syarat pendaftar calon PTPS dari yang awalnya usia minimal 21 tahun, kini pelamar berusia 17 tahun bisa turut serta mendaftar sebagai PTPS.
“Jadi kalau sudah terpenuhi tinggal wawancara dan pelantikan,” ujarnya.
Diketahui perekrutan calon PTPS dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan (Paswascam) se-kota Tarakan. Berkas pendaftaran dapat diserahkan ke Sekretariat Panwascam setempat atau melalui Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) sesuai domisili pendaftar. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon PTPS.
Selain berusia minimal 17 tahun, calon PTPS harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.
Berikutnya mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Persyaratan lainnya tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden, calon anggota DPRD, DPD, DPRD, serta paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun, dan tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan. (*)(ADV)