TARAKAN, Maqnaia.com – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi ancaman yang serius bagi pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, oleh sebab itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melaksanakan sosialisasi di Ruang Serbaguna Pemerintah Kota Tarakan, Jum’at, 20 September 2024.
Anggota Bawaslu Kota Tarakan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, A.Muh Saifullah menyampaikan, berdasarkan pemetaan kerawanan yang telah diluncurkan Bawaslu RI, Tarakan masuk kategori rawan sedang, salah satu indikatornya karena bakal pasangan calon yang mendaftar merupakan petahana.
“Potensi terjadi pelanggaran netralitas ASN, untuk calon petahana perlu kita antisipasi dengan melakukan berbagai upaya pencegahan” ungkap Saifullah.
Sosialisasi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada yang akan dilaksanakan pada Tanggal 27 November 2024 mendatang.
Ia juga menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan masyarakat, Netralitas dalam Pilkada 2024 sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
ASN diharapkan untuk tidak berpihak kepada salah satu kandidat, menjaga profesionalisme, dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. terkait netralitas ASN tertuang dalam Undang-undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Juga pada peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.Saifullah menambahkan selain masalah politik uang, pelanggaran pidana, pelanggaran pemilihan, yang rawan terjadi adalah pelanggaran netralitas ASN.
“kami akan terus melakukan sosialisasi dan mengeluarkan surat himbauan terkait pelanggaran netralitas ASN ini, untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran” tambahnya.
Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Sekda Kota Tarakan, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Stekholder Terkait, Kecamatan, Kelurahan, Polres dan Dandim Kota Tarakan.