TARAKAN, Maqnaia – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan, Andi Muhammad Saifullah, mengingatkan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada 2024 agar segera melapor. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik yang digelar Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tarakan di Ruang Pertemuan Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan, Kamis (19/09/2024).
Kegiatan ini diikuti oleh 150 peserta dari organisasi masyarakat (ormas) dan paguyuban di Tarakan, serta menghadirkan narasumber dari Bawaslu, Kodim 0907, Polres Tarakan, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Saifullah menyoroti pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam Pilkada serentak 2024. Ia mengimbau agar warga memastikan hak pilih mereka tidak terabaikan dan berkontribusi menjaga integritas serta transparansi proses politik.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam Pilkada serentak nanti. Hindari isu SARA, penyebaran hoaks, dan tindakan yang dapat memecah belah. Gunakan hak pilih sesuai keyakinan masing-masing,” ujarnya.
Bawaslu juga berupaya memvalidasi daftar pemilih dengan menggencarkan pengawasan. Ia mengajak masyarakat untuk melapor jika ada yang belum terdaftar sebagai pemilih.
“Jika ada anggota keluarga atau rekan yang belum terdaftar, segera laporkan ke Bawaslu Kota Tarakan, atau ke Pengawas Kelurahan dan Kecamatan,” tambahnya.
Selain itu, Saifullah menyampaikan bahwa Bawaslu Tarakan tengah membuka pendaftaran Pengawas TPS. Perekrutan berlangsung dari 12 hingga 28 September 2024, dengan syarat pelamar tidak terafiliasi dengan partai politik atau pasangan calon tertentu.
“Bagi keluarga bapak/ibu yang ingin berkontribusi dalam pengawasan Pilkada, kami persilakan untuk mendaftar. Pengawas TPS memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memastikan pemilu berjalan jujur dan adil,” tutupnya.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu dan Kesbangpol Tarakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya partisipasi dalam Pilkada, sekaligus memastikan hak pilih setiap warga negara terlindungi. (cz)