TARAKAN, maqnaia.com – Bawaslu Tarakan memutus perkara pelanggaran administratif pemilu dengan terlapor Caleg Golkar inisial EH digelar pada Selasa (19/03/2024), di kantor Bawaslu Tarakan. Dalam amar putusan, Caleg EH dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk masuk sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT).

“Menyatakan terlapor atas nama EH secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Menyatakan telapor atasnama EH tidak memenuhi syarat sebagai DCT anggota DPRD Tarakan, Dapil Tarakan I pada pemilu 2024,” ujar Ketua Majelis yang juga sebagai Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto, saat membacakan putusan.

Dalam waktu dekat Bawaslu Tarakan segera mengirimkan salinan putusan kepada KPU. Sebab dalam salah satu point amar yang dibacakan oleh ketua majelis adalah memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut.

“Karena biar bagaimanapun berbicara teknis larinya ke KPU, karena KPU sebagai pelaksana teknis. Secepatnya setelah kita tandatangani semua, langsung dikirimkan ke KPU,” terang Riswanto saat diwawancarai usai persidangan.

Riswanto menambahkan, dalam putusan tersebut Caleg EH melakukan pelanggaran administratif mengenai syarat pencalonan. Putusan yang dibacakan dalam persidangan telah melalui beberapa pertimbangan, termasuk hasil persidangan yang sudah digelar sejak awal.

Pertimbangannya banyak sekali, keterangan saksi ahli terlapor dan pelapor, yuris prudensinya 2024 itu ada di Provinsi, kita berlandaskan pada azas keadilan Pemilu,” imbuh dia.

Menanggapi putusan Bawaslu, kuasa hukum Caleg EH, Donny Tri Istiqomah mengatakan, pihaknya akan melakukan koreksi dan akan dikirimkan kepada Bawaslu RI. Menurut pihak Caleg EH, dalam sidang ini Bawaslu melakukan kesalahan dalam penerapan hukum.

“Saya berterimakasih kepada Bawaslu karena tidak membatalkan EH sebagai calon, hanya menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai DCT. Sehingga Bawaslu tidak berwenang mendiskualifikasi EH. Koreksi itu kita minta dalam rangka ada kesalahan penerapan hukum,” jelas Donny.

Kuasa Hukum EH juga menerangkan, pihaknya bersikukuh jika persoalan ini seharusnya tidak masuk dalam pelanggaran administrasi, tetapi masuk dalam sengketa proses. Karena menurut Kuasa Hukum EH, keputusan untuk merubah DCT hanya dapat dilakukan melalui sengketa proses.

“Karena yang dipersoalkan adalah SK DCT, semua keputusan KPU termasuk tentang DCT itu harus diputus, diubah, melalui sengketa proses, bukan melalui pelanggaran administrasi. Mohon dikoreksi bahwa Bawaslu Tarakan salah dalam menerapkan prosedur pemeriksaan. Seharusnya prosedur pemeriksaan yang ditempuh adalah sengketa proses, bukan pelanggaran administrasi,” terang dia.

Sementara itu Kuasa Hukum Pelapor, Abdullah, menerangkan pihaknya akan tetap mengawal perkara pidana pemilu pasca putusan adiminstratif Bawaslu.

“Kita juga selanjutnya terus mengawal kasus ini dengan pidana pemilu-nya. Bahwa EH ini dari bukti yang kita hadirkan tidak mengakui pernah terpidana, ternyata dalam pembuatan SKCK dia menerangkan tidak pernah dipidana, tertuang dalam surat keterangan Pengadilan Negeri. Jadi pidana pemilu kita kawal terus agar diproses secara pidana,” tukasnya. (*)